Senin, 17 Oktober 2011
Published On: Sun, Oct 16th, 2011 Berita Utama | By redaksi Pengaktifan Agusrin, Seminggu Keppres Selesai
BENGKULU – Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar hukum pengaktifan kembali Agusrin sebagai Gubernur Bengkulu, tak butuh waktu lama. Tempo seminggu selesai. Penegasan ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Prof. Dr. H. Djohermansyah Djohan, MA, saat dicegat wartawan dalam kunjungannya ke Bengkulu kemarin (15/10).
Namun ditegaskannya, Keppres tersebut dikeluarkan jika Agusrin M. Najamuddin dinyatakan tak bersalah melakukan korupsi sudah memiliki keputusan berkekuatan hUkum tetap. “Jika dinyatakan tidak bersalah, maka akan kita aktifkan kembali. Terbitnya Keppres tentang pengaktifa tidak lama, seminggu sudah jadi,” ungkap Djohan usai melantik Pengurus IKAPTK.
Ditegaskan Djohan, yang menjadi acuan bagi Kemendagri yakni keputusan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA). “Pak Agusrin kan sekarang masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung, jadi kita masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung. Karena yang jadi acuan Kemendagri, keputusan yang tetap,” ujarnya.
Namun demikian, jika nantinya Agusrin dinyatakan bersalah dan dihukum, maka dipastikan oleh Djohan yang juga ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) Ikatan Keluarga Alumni Penguruan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) ini, Junaidi Hamsyah yang ditetapkan sebagai Gubernur Bengkulu.
Ditanya batas waktu menunggu penetapan status Agusrin, Djohan mengaku tidak tahu. Lantaran hal tersebut merupakan ranah MA. Namun Djohan berkenyakinan tidak akan lama lagi. “Kita harapkan tidak lama lagi, sudah ada kepastian buat pak Agusrin dan bagi kita dari pemerintahan. Supaya bisa jelas,” pungkas Djohan.
Diberitakan sebelumnya, hingga saat ini keputusan bebas murni Agusrin masih belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sebab, Agusrin masih menghadapi kasasi dari kejaksaan. Dan saat ini masih dalam proses di MA.(hue)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar