Senin, 17 Oktober 2011

Jaksa Jemput Paksa Anak Mantan Sekda

KOTA MANNA – Setelah melakukan eksekusi enam terpidana kasus korupsi proyek pembangunan jaringan irigasi Air Tebat Gelumpai tahun 2007 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manna kembali akan melakukan penjemputan paksa terhadap satu terpidana lagi yakni Gunawan, ST yang juga anak mantan Sekda Provinsi Bengkulu Drs Hamsir Lair. Kajari Manna R Hermawan, SH melalui Plh Kasi Pidsus Fransisco Tarigan, SH, MH mengatakan pihaknya sudah menyusun rencana penjemputan paksa tersebut. Dikatakan Fransisco, penjemputan paksa dilakukan karena terpidana tidak memenuhi panggilan ketiga tanpa alasan. ‘’Hari ini (kemarin,red) kami sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya. Baik itu pengamanan serta persiapan lainnya untuk mengeksekusi penjemputan secara paksa sesegera mungkin. Karena kami hanya menjalankan putusan MA. Sebagaimana bahwa dari tujuh terpidana itu semuanya harus menjalani hukuman 4 tahun penjara sesuai hasil putusan kasasi jaksa,’’ kata Fransisco. Lanjut Fransisco, setelah dijemput di kediamannya, terpidana akan langsung diangkut ke Rutan Kelas II B Manna. Tidak menutup kemungkinan akan digabungkan dengan enam terpidana yang statusnya sudah resmi menjadi nara pidana (Napi) yang lebih dulu dimasukan ke Rutan. ‘’Soal adanya permohonan penundaan eksekusi yang disampaikan Kuasa hukum terpidana itu tidak dipenuhi. Artinya terpidana mestinya mendatangi panggilan ketiga. Tapi kenyataannya sampai hari ini, belum ada yang datang. Untuk itulah agar menuntaskan perintah MA tentu eksekusi akan dilakukan secepatnya. Jika nantinya tidak diketahui keberadaannya itu tidak menutup kemungkinan bisa dimasukan ke daftar pencarian orang (DPO). Tidak dipenuhinya permohonan itu lantaran pertimbangan yang berhalangan itu bukanlah terpidana, melainkan keluargannya,’’ tegas Fransisco. 6 Terpidana ‘’Ospek’’ di Rutan Sementara Kepala Rutan kelas II B Manna Yuliantino, Bc.IP.SH melalui Kasi Pelayanan Tahanan Yudiarto, S.Sos menegaskan terhitung diserahkan ke Rutan Manna, keenam terpidana yang sudah berstatus napi itu dteimpatkan ke ruangan Blok B (Bougenvville) yang dipisahkan menjadi dua ruangan. Masing-masing tiga terpidana yakni Edi Susanto, ST, Joko Santoso, serta M Irman dimasukan ke kamar nomor 2 yang bergabung dengan napi tindak pidana korupsi serta narkoba yang jumlah penghuni ruangan menjadi 8 orang. Sedangkan untuk terpidana Ansar, Helmi Gustian, serta Suparman itu dimasukan ke kamar nomor 3 yang bergabung dengan napi tindak pidana pencurian dan penganiayaan.Dalam kamar nomor 3 itu juga jumlah napi sebanyak 8 orang. Keenam terpidana tersebut juga menjalani masa oreintasi atau pengenalan selama tujuh hari. Setelah menjalani masa pengenalan, keenam terpidana itu akan diberikan kegiatan sesuai dengan skillnya. Mulai dari mengurus ternak, bertani, serta kegiatan yang biasa digunakan masyarakat selama ini. Tujuannya untuk membuat para terpidana lebih tenang dan tidak banyak beban. Keenam terpidana itu juga diberikan kesempatan kepada keluargannya secara rutin mulai dari pukul 08-16.00 WIB untuk bisa membesuk atau mengunjunginya. Akan tetapi para terpidana tidak dibolehkan membawa kasur atau handphone serta barang lainnya kecuali baju dan celana. ‘’Kini jumlah napi tindak pidana korupsi bertambah menjadi 14 orang, serta narkoba sebanyak 23 orang. Sisanya itu napi dan tahanan tindak pidana umum seperti penganiayaan, pencabulan, pembunuhan serta pemerkosaan,’’ demikian Yudiarto.(che)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar