Minggu, 09 Januari 2011

Besok Diadili, Agusrin Masih Jabat Gubernur

Minggu, 09 Januari 2011 17:14:09
Sejatinya, sebagaimana pernah disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) FH Unib, Prof Dr Juanda SH, MH, apabila sudah berstatus terdakwa maka Agusrin harus diberhentikan sementara waktu (non aktif) sebagai gubernur. Diatur dalam UU 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 31 ayat 1.

Namun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki pertimbangan sendiri belum menonaktifkannya Agusrin. Dihubungi RB tadi malam, Jubir Kemendagri, Reydonnizar Moenek beralasan, untuk mengajukan penonaktifan sementara gubernur kepada Presiden maka Mendagri harus melampirkan register perkara Agusrin. Register perkara tersebut merupakan bukti otentik yang menyatakan Agusrin naik statusnya dari tersangka menjadi terdakwa.

“Tapi hingga hari ini (kemarin, red), Mendagri belum menerima klarifikasi berupa register perkara dari PN Jakarta Pusat. Sehingga Mendagri belum bisa mengajukan penonaktifan sementara kepada Presiden,” terang Reydonnizar.

Ditambahkannya, sebelumnya 30 Desember 2010 lalu Mendagri telah mengirimkan surat ke PN Jakpus untuk menyampaikan register perkara Agusrin. Dan kembali menyurati PN Jakpus pada tanggal 5 Januari dengan permintana serupa. “Meski sudah 2 kali meminta klarifikasi, namun tetap saja belum disampaikan. Mendari masih berharap PN Jakpus untuk segera menyampaikan register perkara, agar bisa dinonatifkan sementara sebelum sidang perdana digelar,” imbuhnya.

Selanjutnya dia mengatakan, apabila PN Jakpus telah menyerahkan bukti otentik berupa regiseter perkara, maka pengajuan penonaktifan dari Mendari ke Presiden berlangsung dengan cepat. Namun Reydonnizer belum bisa memastikan apakah proses turunnya rekomendasi penonaktifan dari Presiden sama cepatnya dengan pengajuan. “Kalau itu saya tidak bisa memastikan berapa lama waktu surat penonaktifan dari Presiden turun terhitung sejak register perkara dikirim. Karena itu bukan lagi jangkauan saya,” jelas.

Desak Dewan Surati Mendagri

Sementara Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu, Melyan Sori menegaskan, Puskaki bersama aktivis masyarakat dan mahasiswa akan mengirimkan surat meminta DPRD merekomendasikan status nonaktif Agusrin sebagai gubernur.

“Sejak awal kami terus mengiring kasus ini hingga besok akan digelar sidang perdana. Tapi jangan karena status kepala daerah yang belum dinonaktifkan dapat mencederai pemerintahan kita. Apalagi ini sudah diatur dalam undang-undang,” tegas Melyan.

Menanggapi desakan Puskaki, anggota Komisi I DPRD Provinsi, Diana Komena menegaskan DPRD akan siap menindaklanjutinya. Sebagai sebuah lembaga, DPRD dapat meneruskan rekomendasi jika ada tuntutan dari masyarakat. Dalam hal ini, mahasiswa atau elemen dalam masyarakat memasukkan surat resmi ke DPRD. Kalau tanpa surat itu maka DPRD tidak memiliki landasan untuk mengajukan surat rekomendasi penonaktifkan Agusrin ke Mendagri.

Sebenarnya, menurut Diana Komena, posisi Agusrin sebagai gubernur sudah nonaktif. “Dalam hukum dan secara logika, kepala daerah yang sedang menjalani proses persidangan tidak akan dapat mengurusi permasalahan pemerintahan. Karena itu otomatis statusnya nonaktif sebagai gubernur,” tegasnya.

Status nonaktif Agusrin sebagai gubernur kata Diana Komena lagi, bukan berarti memojokkan. Melainkan mereka berharap semuanya dapat berjalan lancar. “Agusrin dapat konsentrasi dengan permasalahan sidang, sementara pemerintah daerah tidak terganggu,” ujarnya.

Kasus Korupsi Belum Tuntas

Dibagian lain mengenai keberangkatan perwakilan BEM UMB ke Jakarta guna mengikuti sidang perdana Gubernur Bengkulu, Presiden BEM UMB

Organdi mengatakan masih berkoordinasi dengan teman-teman yang ada di pusat. ‘’Kita masih koordinasi, di antaranya dengan teman-teman ICW. Mereka mengatakan akan mengawal secara khusus terkait masalah gubernur Bengkulu,’’ ungkap Organdi ditemui pada acara penyampain investigasi kinerja Kejaksaan 2009-2010 terkait kasus korupsi di Bengkulu di Sekretaraiat BEM UMB, kemarin (8/1).

Pada kegiatan tersebut Organdi juga menyampaikan kalau BEM UMB sengaja mengundang media dengan tujuan menyampaikan kepada masyarakat tentang kinerja kejaksaan. Sebagaimana hasil investigasi yang dilakukan ICW Bengkulu, BEM UMB, PKBHA, PUSKAKI ditemukan masih banyak kasus korupsi yang belum tuntas.

‘’Maka dari itu kami mengimbau kejaksaan hendaknya cepat memproses penegakan hukum, jangan sampai masyarakat menilai para tersangka yang terkena kasus korupsi menjadi ATM berjalan bagi aparat,’’ pungkasnya.(ble/cuy/cw5)
www.harianrakyatbengkulu.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar