Selasa, 01 November 2011

Kejagung Eksaminasi Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi APBD di Samarinda


Jakarta - Vonis bebas kembali diberikan kepada 4 terdakwa kasus korupsi di Samarinda, Kalimantan Timur. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menyatakan hendak mengeksaminasi proses penanganan perkara tersebut hingga berujung vonis bebas.

"Sesuai protap yang ada, setiap kegagalan penuntutan, baik putusan bebas atau lepas dari hakim, akan dievaluasi dari penanganannya melalui eksaminasi," tutur Wakil Jaksa Agung Darmono dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (1/11/2011).

Darmono menjawab pertanyaan soal langkah Kejagung terhadap vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim ad hoc pengadilan Tipikor di Samarinda terhadap 4 terdakwa kasus korupsidana operasional APBD Kutai Kartanegara senilai Rp 2,98 miliar. Eksaminasi perlu dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat kesalahan prosedur dalam penuntutan perkara oleh jaksa.

Selain mengeksaminasi, Kejagung juga akan mengkaji secara mendalam putusan tersebut dalam rangka memutuskan upaya hukum selanjutnya. Sebab, terhadap vonis bebas, jaksa memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Terhadap putusan itu sendiri juga akan dievaluasi untuk menentukan upaya hukum yang harus dilakukan oleh penuntut umum," jelasnya.

Diketahui pada 31 Oktober 2011 kemarin, majelis hakim ad hoc pengadilan Tipikor di Samarinda, Kalimantan Timur, memberikan vonis bebas 4 dari 15 terdakwa kasus korupsi dana operasional APBD Kutai Kartanegara senilai Rp 2,98 miliar. Keempat terdakwa tersebut merupakan anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif, yakni Suryadi, Suwaji, Sudarto dan Rusliandi.

"Tindakan tersebut bukan tindak pidana. Membebaskan terdakwa dari tuntutan," kata Ketua Majelis Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor, Casmaya, saat membacakan vonis di ruang sidang utama PN Samarinda, Jl Muhammad Yamin, Samarinda, Kaltim, Senin (31/10/2011).

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa, tidak melanggar peraturan, karena sesuai dengan peraturan Bupati Kutai Kartanegara tahun 2005 lalu.

Sekadar diketahui, dalam catatan detikcom, sidang pengadilan tipikor di Samarinda terkait kasus korupsi berjamaah 15 anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif sudah dimulai sejak Juni 2011 lalu. Kasus tersebut bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada anggaran operasional DPRD Kutai Kartanegara senilai Rp 2,98 miliar yang diduga disalahgunakan 40 anggota DPRD Kutai Kartanegara periode 2004-2009, dimana 2 diantaranya dihentikan lantaran meninggal dunia. Sebanyak 23 anggota dewan lainnya disidang di PN Tenggarong.

15 Anggota dewan yang disidang di tipikor, jaksa menilai mereka sengaja menerima pembayaran ganda pada 9 kegiatan operasional DPRD Kukar di antaranya terkait perjalanan dinas dan pelatihan. Masing-masing menerima duit dari 2 pos anggaran.

Jaksa menjerat para terdakwa dengan pasal primer yakni Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah ke dalam UU No 20/2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 Junto Pasal 56 KUHP, lantaran telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Selain itu, jaksa juga mengenakan pasal subsider yakni Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah ke dalam UU No 20/2001 Tentang Pemberantasan Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang.

Selain Salehuddin, Abu Bakar Has dan Abdul Sani, 12 terdakwa lainnya yang tinggal menunggu putusan sidang pengadilan tipikor di Samarinda adalah Wakil Ketua DPRD Kutai Kartanegara nonaktif Marwan, Mus Mulyadi serta Abdul Rahman dan juga anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif Asman Gilir, Magdalena, Syaiful Adwar, Idrus Tanjung, Sutopo Gasid, Suryadi, Suwaji, Rusliandi serta Sudarto. Rata-rata mereka menerima Rp 71-75 juta dari anggaran operasional DPRD Kutai Kartanegara.

(nvc/anw)
Sumber: http://www.detiknews.com/read/2011/11/01/204757/1757888/10/kejagung-eksaminasi-vonis-bebas-4-terdakwa-korupsi-apbd-di-samarinda?9922032

Tidak ada komentar:

Posting Komentar