BOGOR (Pos Kota) – Jaksa Epriyarti yang menjadi jaksa kedua dalam kasus dugaan penipuan yang ditangani Jaksa Sistoyo juga akan diperiksa menyusul penangkapan Sistoyo oleh KPK terkait kasus dugaan suap Senin (21/11) di halaman parkir Kantor Kejaksaan kemarin sore. Keduanya menangani kasus dugaan penipuan dengan nilai Rp 5,6 miliar.
Sistoyo ditangkap penyidik KPK karena diduga menerima suap atas kasus dengan terdakwa Erwin. Ikut ditangkap juga Anton dan satu rekannya seorang wanita. Dia ditangkap di tempat parkir kantor Kejari Cibinong dengan uang tunai hampir Rp 100 juta.
“Sistoyo kami tunjuk sebagai jaksa pertama untuk kasus itu. Sedangkan Epriyarti menjadi jaksa kedua. Tentu (Epriyarti) juga akan kami periksa bersamaan dengan pemeriksaan Sistoyo oleh KPK,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Suripto Widodo di Cibinong kepada wartawan, Selasa (22/11).
Suripto membenarkan bahwa jaksa “S” yang ditangkap KPK di halaman Kantor Kejari Cibinong sebagai Sistoyo, stafnya yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pembinaan, atau orang nomor dua di Kejari Cibinong.
Prestasi Sistoyo juga diakui Suripto cukup baik dan tidak ada masalah berarti sebelum kejadian itu. Bahkan, ia baru 10 hari pulang pendidikan.
“Dia sebetulnya akan dipromosikan naik menjadi eselon III. Eselon itu sama dengan saya,” papar Kejari sambil mengaku sangat terkejut dengan kejadian itu.
Suripto mengaku belajar dari pengalaman ini akan memberikan efek kejut bagi bawahannya yang berlaku tidak profesional. Namun, dia mengaku akan menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan KPK.
Menurut dia, stafnya menangani kasus yang melibatkan dua pengusaha yakni “E” dan Ny “R”. Pihaknya menerima pelimpahan berkas yang sudah dinyatakan P-21 alias lengkap dari penyidik Polres Bogor tahun 2011.
E dilaporkan atas pasal 263 dan 378 KUHP dengan barang bukti empat cek senilai total Rp 5,6 miliar. Kasus itu sudah masuk dalam tahap penuntutan.
“Tetap akan kami lanjutkan kasus itu,” tutur Suripto sambil menyatakan rencana tuntutan sudah siap.
Sementara informasi yang dihimpun di Pengadilan Negeri Cibinong, Sistoyo ternyata tak pernah hadir dalam persidangan “E”. Jaksa yang hadir hanya Epiyarti, jaksa kedua dalam kasus itu.
Emanuel Ari B dari Humas Pengadilan Negeri Cibinong menegaskan, dalam setiap persidangan, Epiyarti selalu hadir sendiri. Namun berkas dakwaan ditandatangani oleh Sistoyo.
“Sekarang dalam tahap penuntutan. Hari ini seharusnya tuntutan dibacakan oleh jaksa, tapi belum ada kejelasan dari jaksa apakah bisa dilanjutkan atau tidak,” tutur Ari. (Yopi/dms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar