Jakarta - PNS Kemenkokesra, Daniel Parulian (26) lewat kuasa hukumnya menyurati Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Komnas HAM. Daniel menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Teuku Agam Satria tidak memberikan hak terdakwa sehingga telah terjadi pelanggaran HAM.
"Surat kami kirim pagi ini," kata kuasa hukum Daniel, Pamela Bianca kepada wartawan, Jumat, (7/10/2011).
Dalam surat tersebut, disebutkan terdakwa telah meminta didampingi oleh penasihat hukum saat pembacaan dakwaan. Namun, Agam tetap ngotot membacakan dakwaan sehingga Daniel tidak didampingi kuasa hukum saat sidang.
"Saat itu saya sudah sampai stasiun Gambir. Lalu saya sudah koordinasi dengan jaksa lewat telephone bahwa kami akan sampai ke PN Jakpus 30 menit lagi," terang Pamela.
Namun, 5 menit setelah ditelepon tersebut, sidang dimulai. Alhasil, Daniel tidak didampingi kuasa hukum selama persidangan.
"Saat di persidangan, Daniel memohon hakim menunggu kuasa hukum. Tapi dibantah oleh Jaksa dengan mengatakan bahwa kuasa hukum tidak bisa hadir. Hal ini melanggar kode etik Jaksa No. PER/067/A/JA/07/2007 tentang Perilaku Jaksa," cetusnya.
Selain itu, tindakan jaksa juga melanggar Pasal 18 ayat 4 UU 30/1999 tentang HAM yaitu setiap orang yang diperiksa mendapatkan bantuan hukum, sejak tahap awal penyidikan hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Karenanya, kami melaporkan ke Komnas HAM," ujar Pamela.
Seperti diberitakan sebelumnya, Daniel merasa dijebak oleh atasannya sendiri. Salah satu alumnus terbaik Universitas Brawijaya (Unibraw), Malang ini dituduh mencuri mobil dinas Toyota Innova pada Mei 2011 silam. Daniel merasa dijebak karena dirinya menolak membuat laporan fiktif Kemenkokesra kurun 2010 hingga pertengahan 2011.
Namun, satpam Menkokesra tetap bersikukuh dengan kesaksiannya bahwa Daniel yang membawa kabur mobil dinas tersebut.
(asp/rdf)
http://www.detiknews.com/read/2011/10/07/104356/1738804/10/dituduh-curi-mobil-pns-kemenkokesra-surati-kejagung-komnas-ham
Tidak ada komentar:
Posting Komentar